Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/09/M/IX/2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan di Bidang Persandian di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda