Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/09/M/IX/2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja
bagi Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan di Bidang Persandian di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
