Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai pengelola pengamanan persandian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian, diberikan tunjangan pengamanan persandian sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan nilai dan tingkat pengamanan persandian.
Koreksi Anda