Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan beban tanggung jawab dalam menjaga rahasia, Tunjangan Pengamanan Persandian diberikan kepada Pejabat Dephan dan TNI paling tinggi 1 (satu) tingkat di atas Kepala Unit Teknis Persandian.
Koreksi Anda
