Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Koreksi Anda
