Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Koreksi Anda