Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian yang ditetapkan berdasarkan nilai dengan besarnya tunjangan pengamanan persandian sebagaimana tercantum dalam Lampiran lV Peraturan ini.
Koreksi Anda