Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan Dephan dan TNI, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian.
2. Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan sistem persandian negara.
3. Pembina Pengamanan Persandian adalah Kepala Lembaga Sandi Negara dan Eselon I di Lembaga sandi Negara.
4. Penanggung jawab Pengamanan Persandian adalah pejabat Eselon II dan III di lingkungan Dephan dan pejabat struktural TNI yang karena tugas dan fungsinya mengelola serta bertanggung jawab secara langsung di bidang persandian.
5. Pelaksana Pengkajian dan Pengamanan Persandian adalah pejabat Eselon IV Dephan, pejabat struktural TNI, pejabat Fungsional Sandiman dan fungsional lainnya, yang ditugaskan di unit kerja yang karena tugas dan fungsinya melaksanakan pengkajian atau pengamanan persandian.
6. Petugas Kamar Sandi adalah Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi sandi dan bertugas di tempat kegiatan sandi.
7. Pendukung persandian adalah Pegawai Negeri yang ditugaskan di unit kerja/unit teknis persandian yang karena tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam memfasilitasi pengelolaan persandian.
8. Unit Teknis Persandian adalah satuan unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan sistem persandian negara dalam rangka pengamanan pemberitaan rahasia negara yang dikirim melalui sarana komunikasi, guna menunjang tugas instansi pemerintah.
9. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
10. Departemen Pertahanan yang disingkat dengan Dephan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Koreksi Anda
