Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dimaksudkan untuk mengadakan pemantauan, pengawasan dan pengarahan dalam pelaksanaan pembinaan sistem distribusi materiil.
(2) Titik berat dari pengendalian distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pengendalian pelaksanaan penerimaan, penyimpanan/ perawatan, pengeluaran dan transportasi pengiriman berdasarkan pengumpulan dan pengolahan data yang akurat, sehingga setiap saat selalu terjaga adanya keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan.
(3) Pengendalian distribusi mencakup aspek administratif dan fisik dengan cara meningkatkan sistem pelaporan serta pengawasan melekat.
(4) Kegiatan pengawasan dan pengendalian mutlak diperlukan dalam pengelolaan organisasi termasuk di dalamnya kegiatan pembinaan terhadap penerapan sistem distribusi, hal itu dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
a. agar pembinaan distribusi dapat tercapai secara optimal maka pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya harus selalu terus-menerus dilaksanakan oleh pejabat/personel yang terkait dalam pendistribusian; dan
b. untuk mencapai ketepatan dukungan materiil seperti telah disebutkan diatas pengawasan/pengendalian ditekankan kepada faktor-faktor sebagai berikut :
1. distribusi materiil dari gudang-gudang persediaan ke satuan/unit pemakai sudah sesuai dengan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga kebutuhan satuan pemakai yang didukung;
2. tepat diterima pada saat materiil dibutuhkan;
3. tidak terjadi stock yang berlebihan atau kekurangan pada suatu satuan/unit pemakai;
4. penggunaan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik masing-masing materiil dan medan yang dihadapi;
5. keamanan materiil dalam perjalanan;
6. kecepatan pengangkutan materiil harus diusahakan sesedikit mungkin melalui tempat-tempat pemberhentian;
7. pertimbangan terhadap kerawanan gangguan musuh;
8. pertanggungjawaban yang benar karena setiap peneri- maan/penggunaan materiil negara harus dipertanggung- jawabkan;
9. dokumen dan format-format dukungan materiil yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk mencantumkan nilai perolehan masing-masing materiil; dan
10. penyebaran materiil ke lokasi satuan/unit pemakai harus memadai.
Koreksi Anda
