Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan transportasi pengiriman materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, harus dilengkapi dengan berita acara pengepakan/pengiriman serta daftar isi peti/koli dan dilaksanakan secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga dengan menentukan :
a. modus transportasi yang paling pendek dan ekonomis;
b. prosedur pengiriman yang sederhana, luwes dan responsif; dan
c. upaya-upaya untuk mengamankan jumlah, jenis mutu materiil yang dikirimkan agar tahan kerusakan akibat iklim, cuaca, alam, tindakan lawan dan lain sebagainya.
(2) Untuk menjamin kebenaran dan ketetapan dalam aspek waktu, tempat, jumlah, jenis dan mutu materiil yang dikirimkan, maka sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi, transportasi pengiriman harus dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana serta memperhatikan pengamanan materiil yang akan dikirim terutama dalam menentukan modus angkutan yang dapat dipilih adalah:
a. angkutan air;
b. angkutan jalan raya;
c. angkutan kereta api;
d. angkutan udara;
e. angkutan pipa; dan
f. angkutan hewan.
Koreksi Anda
