Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembinaan yang efektif dan efisien maka ketentuan atau pedoman di dalam pengembalian materiil akses atau materiil dalam rangka pemeliharaan/perbaikan (redistribusi) perlu selalu disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi.
Koreksi Anda