Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek penyebaran/pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut :
a. perlu perencanaan yang memadai agar pelaksanaan penyebaran/ pemindahan materiil dapat berjalan tertib, aman dan lancar;
b. kegiatan penyebaran/pemindahan materiil mulai saat materiil diterima di gudang-gudang sampai diterima satuan pemakai yang membutuhkan; dan
c. agar materiil dapat diterima tepat menurut tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga bagi Satuan/Unit yang membutuhkan perlu dipersiapkan dengan matang hal-hal sebagai berikut :
1. sarana angkut yang memadai (darat, laut dan udara) dengan memperhatikan tuntutan karakteristik materiil yang akan diangkut guna mencegah kerusakan materiil;
2. dokumen pendukung yang lengkap mengenai data materiil yang dibutuhkan oleh pengguna sesuai prosedur yang berlaku;
3. pengepakan dan pembungkusan yang memenuhi syarat pengangkutan untuk karakteristik masing-masing materiil tanpa pengepakan yang berlebihan, untuk modus pengiriman dan tujuan berbeda diperlukan pengepakan khusus dan spesifikasi pengepakan tersendiri;
4. perlu pengaman khusus terhadap proses pengangkutan agar tidak mengalami hambatan dan gangguan dalam perjalanan sehingga materiil sampai di tempat tujuan dengan lengkap dan selamat;
5. perlu diusahakan jalur terpendek dalam pengangkutan dengan mengusahakan tempat-tempat pemberhentian sesedikit mungkin agar materiil diterima tepat pada waktunya sesuai kebutuhan pengguna; dan
6. perlu pengendalian terpadu terhadap semua aspek penyebaran/ pemindahan materiil untuk menghindari kerusakan materiil yang diangkut.
Koreksi Anda
