Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek penyebaran/pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut : a. perlu perencanaan yang memadai agar pelaksanaan penyebaran/ pemindahan materiil dapat berjalan tertib, aman dan lancar; b. kegiatan penyebaran/pemindahan materiil mulai saat materiil diterima di gudang-gudang sampai diterima satuan pemakai yang membutuhkan; dan c. agar materiil dapat diterima tepat menurut tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga bagi Satuan/Unit yang membutuhkan perlu dipersiapkan dengan matang hal-hal sebagai berikut : 1. sarana angkut yang memadai (darat, laut dan udara) dengan memperhatikan tuntutan karakteristik materiil yang akan diangkut guna mencegah kerusakan materiil; 2. dokumen pendukung yang lengkap mengenai data materiil yang dibutuhkan oleh pengguna sesuai prosedur yang berlaku; 3. pengepakan dan pembungkusan yang memenuhi syarat pengangkutan untuk karakteristik masing-masing materiil tanpa pengepakan yang berlebihan, untuk modus pengiriman dan tujuan berbeda diperlukan pengepakan khusus dan spesifikasi pengepakan tersendiri; 4. perlu pengaman khusus terhadap proses pengangkutan agar tidak mengalami hambatan dan gangguan dalam perjalanan sehingga materiil sampai di tempat tujuan dengan lengkap dan selamat; 5. perlu diusahakan jalur terpendek dalam pengangkutan dengan mengusahakan tempat-tempat pemberhentian sesedikit mungkin agar materiil diterima tepat pada waktunya sesuai kebutuhan pengguna; dan 6. perlu pengendalian terpadu terhadap semua aspek penyebaran/ pemindahan materiil untuk menghindari kerusakan materiil yang diangkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Pasal.id