Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut : a. pengeluaran materiil dapat digolongkan menurut cara distribusi, jenis komoditi, karakteristik/sifat materiil serta pertimbangan lainnya meliputi besar/kecil, berat/ringan, berbahaya/tidak berbahaya, sifatnya kritis berbahaya, batas umur dan urutan penyalurannya (First In First Out) tergantung kepada situasi, kondisi serta karakter satuan yang akan diberi dukungan; b. untuk satuan (tempur) darat, unit dasarnya adalah satuan personel yang diperlengkapi, sehingga dukungan materiil dilaksanakan menurut jaring- jaring distribusi yang ditetapkan mulai dari pusat sampai ke unit dukungan materiil di lapangan yang terdekat dengan pengguna, dalam hal permintaan dukungan materiil, satuan pemakai mengajukan kebutuhan kepada unit dukungan materiil yang terdekat secara berjenjang; c. untuk satuan (tempur) laut dan udara, unit dasarnya adalah kapal atau pesawat terbang yang di awaki, Mengingat sifat mobilitasnya yang tinggi maka dalam pengajuan permintaan dukungan materiil tidak terkait kepada satuan dukungan materiil tertentu, tetapi dapat mengajukan langsung kepada instansi dukungan materiil terdekat apakah itu gudang persediaan pusat, gudang persediaan, gudang pemakaian maupun tempat pembekalan lainnya; d. pengeluaran dan pengambilan materiil kepada dan oleh satuan pemakai dari gudang persediaan, pada umumnya berdasarkan kepada ketetapan yang mengatur jumlah dan jenis materiil yang diberikan, ketetapan tentang jumlah dan jenis materiil yang diberikan kepada pengguna disebut jatah, norma atau indeks untuk periode jangka waktu tertentu, penetapan tentang jatah, norma atau indeks dimaksud harus melalui suatu pengujian yang mendalam sehingga tidak akan mengganggu kelancaran misi yang diemban oleh unit yang didukung; dan e. administrasi pengeluaran dan pengambilan dilakukan sesuai prosedur dan format yang ditetapkan serta menggunakan sarana administrasi harus sesederhana mungkin dengan tidak mengurangi makna dari aturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan materiil di lingkungan Dephan dan TNI agar aktivitas dukungan materiil dapat terlaksana dengan cepat dan tepat pada saat materiil dibutuhkan.
Koreksi Anda