Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan :
a. sesuai ketepatan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga yang ditentukan berdasarkan perintah Pengguna Barang dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran materiil;
b. jumlah pengeluaran harus didasarkan pada perhitungan norma atau indeks yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan cara distribusi :
1. tukar (T);
2. tukar terbatas (TT);
3. catuan (C); dan
4. catuan terbatas (CT).
(2) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil di bidang pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a. pengeluaran;
b. penyebaran/pemindahan; dan
c. pengembalian.
Koreksi Anda
