Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan : a. sesuai ketepatan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga yang ditentukan berdasarkan perintah Pengguna Barang dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran materiil; b. jumlah pengeluaran harus didasarkan pada perhitungan norma atau indeks yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan cara distribusi : 1. tukar (T); 2. tukar terbatas (TT); 3. catuan (C); dan 4. catuan terbatas (CT). (2) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil di bidang pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek-aspek sebagai berikut : a. pengeluaran; b. penyebaran/pemindahan; dan c. pengembalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Pasal.id