Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan (penggudangan) dan perawatan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyimpanan supaya dilaksanakan berdasarkan suatu rencana penyimpanan dan penyusunan yang sistematis agar dapat menjamin inventory accuracy dan pengeluaran fisik secara tepat waktu; b. perawatan selama penyimpanan supaya dilaksanakan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku agar jumlah dan mutu materiil selama penyimpanan tidak akan menurun akibat rusak, aus, salah penanganan, pengaruh penyusutan materiil dan lain sebagainya; c. penyimpanan dan perawatan materiil agar selalu dijamin mutunya dan cepat serta tepat pada saat dibutuhkan perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut : 1. berapa lama materiil akan disimpan; 2. ruang penyimpanan yang tersedia; 3. intensitas pengeluaran yang diperkirakan; 4. satuan/unit pemakai yang akan menggunakan materiil tersebut; 5. perkiraan jumlah materiil yang akan dikeluarkan; 6. karakteristik/sifat masing-masing materiil; dan 7. berapa lama masa pakai materiil, d. dalam MENETAPKAN jumlah dan jenis materiil yang akan disimpan dalam stock perlu diperhatikan : 1. waktu yang dibutuhkan untuk penggantian stock materiil yang dikeluarkan; 2. tenggang waktu pengiriman; 3. karakteristik satuan/unit yang akan didukung; 4. mudah/tidaknya materiil mengalami kerusakan; 5. fasilitas penimbunan yang tersedia; 6. perkiraan/prediksi kebutuhan yang akan datang; dan 7. mobilisasi cadangan yang tersedia. e. persediaan yang disimpan oleh suatu satuan/unit dibatasi sesuai kebutuhan jangan sampai berlebihan; f. guna memperlancar dan mempermudah proses penyimpanan materiil di gudang perlu disiapkan peralatan pergudangan (handling equipment) yang memadai; g. dalam MENETAPKAN tempat-tempat penyimpanan/penimbunan harus diusahakan sedekat mungkin dengan satuan pemakai yang akan diberi dukungan materiil; h. agar mutu materiil yang disimpan/ditimbun selalu terjamin, maka harus ditetapkan prosedur penanganan pemeliharaan/perawatannya dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. sebelum materiil dimasukkan ke gudang penyimpanan harus diperiksa mengenai : a) pengepakannya apakah sudah memenuhi syarat untuk masing-masing materiil; dan b) diadakan preservasi terhadap materiil sesuai ketentuan teknis dan atau pengelompokan materiil. 2. selama materiil berada dalam gudang penyimpanan harus diperiksa dan diatur : a) tingkat temperatur; b) kelembaban; c) sistem pencahayaan; d) kebersihan yang dipersyaratkan; dan f) pengontrolan periodik.
Koreksi Anda