Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus berdasarkan pada berita acara yang disahkan oleh Pengguna Barang dan adanya pernyataan penerimaan dari bendaharawan materiil/kepala gudang dengan memperhatikan ketepatan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga serta dokumen yang menyertainya.
(2) Penerimaan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari berbagai hasil pengadaan, termasuk materiil dalam rangka mendukung logistik wilayah di daerah pangkal perlawanan pada wilayah kompartemen strategis dan mobilisasi/ demobilisasi untuk keperluan pertahanan negara.
(3) Penerimaan materiil merupakan tahap awal kegiatan distribusi, dilaksanakan atas dasar perintah Pengguna Barang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. materiil yang diserahkan franco gudang, penerimaan harus disimpan di gudang transit dengan resiko tetap berada pada pihak yang menyerahkan sampai dengan dilaksanakan komisi penerimaan;
b. setiap penerimaan materiil harus dilengkapi dengan berita acara; dan
c. daftar materiil yang tercantum dalam berita acara yang telah disahkan oleh Pengguna Barang, merupakan dasar penerimaan bagi Bendaharawan materiil atau Kepala Gudang Pemakaian.
(4) Sumber-sumber penerimaan materiil :
a. hasil pengadaan;
b. hasil materiil lebih;
c. hasil perakitan;
d. hasil penghapusan;
e. gudang lain;
f. hasil hibah; dan
g. hasil sitaan/temuan.
(5) Penerimaan materiil melalui :
a. gudang persediaan pusat;
b. gudang persediaan daerah; dan
c. gudang pemakaian.
(6) Penerimaan materiil melalui gudang persediaan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah penerimaan materiil yang :
a. dilaksanakan oleh Gudang Pusat Dephan, Gudang Pusat Mabes TNI dan Gudang Pusat Angkatan;
b. bersifat strategis, materiil pendukung dan materiil katagori barang yang digunakan bersama (Common Used Item); dan
c. berupa pelayanan silang yaitu distribusi materiil bekal umum dari badan distribusi nasional kepada U.O Dephan, U.O Mabes TNI dan U.O Angkatan berdasarkan naskah kerja sama dan dapat dikembangkan dalam rangka penyesuaian terhadap situasi dan kondisi maupun tuntutan kebutuhan organisasi pada masa mendatang.
(7) Penerimaan materiil melalui Gudang Persediaan daerah/Kotama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b adalah penerimaan materiil dari gudang Persediaan Pusat dan hasil pengadaan daerah/Kotama setempat, yang alamat penerimaannya ditetapkan melalui gudang persediaan daerah/kotama.
(8) Penerimaan materiil melalui Gudang Pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah penerimaan materiil yang berasal dari Gudang Persediaan daerah/Kotama dan hasil pengadaan Satuan oleh unit pengguna itu sendiri yang ditetapkan alamat penerimanya adalah unit pemakai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
