Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fungsi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, diatur hal-hal yang bersifat umum dan harus dikerjakan oleh semua Unit Organisasi Dephan dan TNI, diantaranya kewajiban untuk mencatat materiil yang akan disimpan maupun yang akan diteruskan kepada pemakai materiil dengan bentuk dan sarana pencatatan yang diatur oleh masing-masing Unit Organisasi Dephan dan TNI. (2) Pelaksanaan fungsi distribusi materiil mencakup kegiatan sebagai berikut: a. penerimaaan; b. penyimpanan (penggudangan) dan perawatan; c. pengeluaran; dan d. transportasi pengiriman.
Koreksi Anda