Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan prosedur distribusi yang dibuat harus mengacu kepada asas-asas distribusi agar selaras dengan tuntutan kebutuhan distribusi maupun situasi yang ada. (2) Organisasi distribusi merupakan jaring-jaring distribusi materiil yang dapat menjangkau ke depan dan mudah dikembangkan dalam keadaan darurat dan prosedurnya dibuat sesederhana mungkin. (3) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah penyusunan struktur dan gelar badan-badan distribusi yang merupakan jaring distribusi, dilandasi oleh asas-asas dan prinsip-prinsip pembinaan distribusi materiil dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. sasaran pembinaan distribusi materiil yaitu terselenggaranya pengelolaan distribusi materiil secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga, agar tercipta tingkat kesiapan dukungan yang optimal; b. badan-badan distribusi di lingkungan Dephan dan TNI diatur sesuai jenjang organisasi yang didukungnya dan mengikuti garis pembinaan yang bersifat teknis administratif; c. badan-badan distribusi harus dibina secara terpadu dengan satu kesatuan prosedur dan mekanisme yang sederhana dan mantap agar terbentuk suatu jaring distribusi materiil yang membentang dari Tingkat UO. Dephan, UO. Mabes TNI, UO. Angkatan dan Kotama; d. jaring distribusi materiil disusun sependek mungkin, dapat mewadahi seluruh fungsi/kegiatan distribusi materiil serta mudah dikembangkan untuk menyesuaikan setiap situasi dan kondisi yang dihadapi; e. pengemban kewenangan lapangan kekuasaan teknis mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijaksanaan, taktik serta sistem dan prosedur penyelenggaraan fungsi distribusi melalui penetapan, peraturan dan instruksi; dan f. organisasi distribusi pada setiap jenjang/eselon organisasi harus melibatkan fungsi-fungsi Pengguna Barang, Penguasa Pengguna Barang dan Komisi Pemeriksa Materiil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Pasal.id