Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan transportasi pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d dalam penggunaan sumber daya dan dana dilandasi dengan asas : a. ketepatan; b. kesederhanaan; c. keamanan; d. ekonomis; dan e. kerahasiaan.
Koreksi Anda