Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Perencanaan transportasi pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf d dalam penggunaan sumber daya dan dana dilandasi dengan asas :
a. ketepatan;
b. kesederhanaan;
c. keamanan;
d. ekonomis; dan
e. kerahasiaan.
Koreksi Anda
