Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c harus didasarkan kepada asumsi permintaan kebutuhan satuan pemakai meliputi penetapan peranti lunak pengeluaran materiil termasuk penetapan norma atau indeks distribusi, sehingga pengeluaran dapat dilaksanakan dengan tepat, tertib, aman dan lancar.
Koreksi Anda