Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyimpanan (penggudangan) dan perawatan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang akan diterima diperlukan adanya perencanaan dalam penyimpanan/penimbunan dan perawatan yang memadai sesuai persyaratan dan ketentuan pergudangan sehingga dapat menjamin mutu materiil selama dalam penyimpanan, maupun kecepatan dan ketepatan pengeluaran materiil.
Koreksi Anda
