Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan (penggudangan) dan perawatan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang akan diterima diperlukan adanya perencanaan dalam penyimpanan/penimbunan dan perawatan yang memadai sesuai persyaratan dan ketentuan pergudangan sehingga dapat menjamin mutu materiil selama dalam penyimpanan, maupun kecepatan dan ketepatan pengeluaran materiil.
Koreksi Anda