Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri dari : a. penerimaan sumber intern yakni berasal dari berbagai tingkat gudang, maupun dari materiil yang berstatus pengumpulan dalam rangka redistribusi (pengembalian materiil yang rusak untuk diperbaiki atau dihapuskan), serta penerimaan materiil yang berstatus untuk didistribusikan atau dihapuskan, serta penerimaan materiil yang berstatus untuk didistribusikan (penyebaran) dalam rangka mendekatkan materiil kepada para pemakai; dan b. penerimaan sumber ekstern yakni berasal dari hasil pengadaan, hibah, temuan sitaan dan lain-lain. (2) Perencanaan penerimaan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilandasi dengan data yang cermat dan akurat untuk memudahkan penanganan (pemrosesan) selanjutnya, termasuk materiil yang berstatus transit/sementara.
Koreksi Anda