Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan distribusi materill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi seluruh ruang lingkup fungsi distribusi secara lengkap, bertahap, teliti dan terpadu berdasarkan pengumpulan dan pengelolaan data yang akurat dengan memperhatikan asas-asas distribusi yang berlaku, baik untuk perencanaan jangka pendek, sedang maupun panjang.
(2) Dalam perencanaan distribusi materiil harus melibatkan unsur-unsur terkait mulai dari Tingkat U.O Dephan, U.O Mabes TNI, U.O Angkatan dan Kotama agar tercapai ketepatan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga.
(3) Perencanaan distribusi materiil mencakup kegiatan sebagai berikut :
a. penerimaan;
b. penyimpanan (penggudangan) dan perawatan;
c. pengeluaran; dan
d. transportasi pengiriman.
Koreksi Anda
