Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distribusi satuan yakni proses distribusi materiil dari gudang pusat kepada satuan pemakai secara berjenjang melalui jaring-jaring distribusi. (2) Distribusi titik bekal yakni proses distribusi materiil dengan cara satuan pemakai melaksanakan pengambilan sendiri ke titik-titik bekal yang telah ditentukan baik melalui gudang maupun melalui Depo-Depo. (3) Distribusi khusus yakni proses distribusi materiil dari gudang pusat langsung ke satuan pemakai dengan pertimbangan tuntutan kebutuhan sesuai situasi kondisi dengan mengirimkan tembusan administrasi kepada satuan terkait.
Koreksi Anda