Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Distribusi satuan yakni proses distribusi materiil dari gudang pusat kepada satuan pemakai secara berjenjang melalui jaring-jaring distribusi.
(2) Distribusi titik bekal yakni proses distribusi materiil dengan cara satuan pemakai melaksanakan pengambilan sendiri ke titik-titik bekal yang telah ditentukan baik melalui gudang maupun melalui Depo-Depo.
(3) Distribusi khusus yakni proses distribusi materiil dari gudang pusat langsung ke satuan pemakai dengan pertimbangan tuntutan kebutuhan sesuai situasi kondisi dengan mengirimkan tembusan administrasi kepada satuan terkait.
Koreksi Anda
