Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Norma dalam pelaksanaan distribusi materiil diatur sebagai berikut :
a. agar distribusi materiil dapat terlaksana secara tepat dan benar, maka harus diselenggarakan berdasarkan :
1. norma kualitatif mengatur ketentuan bahwa distribusi materiil harus dilaksanakan secara benar yaitu didasarkan pada suatu ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagai dasar pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; dan
2. norma kuantitatif digunakan sebagai dasar perhitungan distribusi materiil khususnya dalam menentukan jumlah penerimaan dan pengeluaran yang tepat menurut aspek
tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang, dan harga dinyatakan dalam satuan indeks, jatah, isian tangki, daya muat dan dalam satuan waktu secara periodik ataupun dalam kombinasi/gabungan.
b. penentuan norma berdasarkan :
1. ketentuan mengenai kebutuhan personel, satuan dan alat peralatan TNI di lapangan; dan
2. jumlah persediaan minimum (Minimum Stock Level/MSL) yang harus ada di gudang.
c. norma yang telah ditentukan harus dikodifikasikan (dalam bentuk suatu buku yang berisi daftar norma dan indeks) yang bersifat teknis, administratif dan yuridis, sehingga bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam distribusi materiil.
(2) Ukuran Keberhasilan Pembinaan dapat diukur dari kemampuan pencapaian tujuan distribusi secara tepat, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan nyata, tanpa mengabaikan peraturan maupun ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
