Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Distribusi materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peka yaitu pembinaan sistem distribusi materiil bersifat peka dan responsif terhadap kebutuhan pemakai maupun perubahan situasi dan kondisi yang dihadapi;
b. pencapaian tujuan yaitu pembinaan sistem distribusi materiil diarahkan pada tercapainya tujuan pelaksanaan tugas pokok;
c. berlanjut yaitu pembinaan sistem distribusi materiil harus menjamin kelancaran dan kemampuan pembinaan secara berlanjut sehingga dapat menunjang kebutuhan satuan operasional dengan optimal selama kurun waktu penugasannya;
d. kesederhanaan yaitu prosedur distribusi dibuat sesederhana mungkin dan tidak berbelit-belit sehingga memperlancar pelaksanaan distribusi dan memudahkan pembinaannya;
e. keluwesan yaitu organisasi distribusi yang berupa jaring-jaring distribusi sangat peka terhadap perubahan situasi dan kondisi, walaupun dalam banyak hal terikat pada peraturan/hukum, namun pembinaan sistem distribusi materiil harus dapat memberikan ruang gerak secukupnya sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjangkau ke depan serta mudah dikembangkan dalam keadaan darurat;
f. keamanan yaitu tanggung jawab Pembina Materiil atas keamanan materiil dan sistem distribusinya sangat menentukan dalam keberhasilan penyelesaian tugas;
g. ketelitian dan ketepatan yaitu pengurusan materiil harus teliti dan tepat, untuk menjamin kelancaran perencanaan dan pelaksanaan pembekalan; dan
h. kerahasiaan yaitu pengurusan materiil yang harus dilaksanakan secara tertutup, terbatas dan selektif.
(2) Pembinaan sistem distribusi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. seefektif dan seefesien mungkin, untuk itu perlu mengetahui rencana-rencana operasi, rencana kebutuhan dari pemakai, kondisi tingkat persediaan materiil serta memperhatikan prioritas dalam melaksanakan distribusi sehingga dapat dengan tepat memilih mana yang harus dilakukan dan didahulukan penanganannya;
b. dilaksanakan secara integral tidak berdiri sendiri melainkan sinkron dengan pembinaan kebutuhan operasi, personel dan keuangan serta tetap memperhatikan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan materiil lainnya;
c. menjangkau kedepan sesuai Renstra serta diawali dengan perencanaan pada berbagai tingkat kegiatan yang terpadu secara serasi dan seimbang pada berbagai aspek kegiatan agar sasaran dapat dicapai secara efektif dan efisien; dan
d. menganut perencanaan dan pengendalian terpusat, serta desentralisasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan tataran kewenangan yang ditentukan.
(3) Pembinaan sistem distribusi materiil harus memperhatikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
(4) Pembinaan sistem distribusi materiil harus peka terhadap materiil kritis dan vital yang memerlukan perlakuan khusus, yang berarti membantu dalam memberikan jaminan mutu/kualitas materiil.
Koreksi Anda
