Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan distribusi materiil pertahanan negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda