Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian segala sesuatu supaya dapat dilakukan dengan benar dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Distribusi adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan mengenai penyelenggaraan penerimaan, penyimpanan dan perawatan, pengeluaran serta transportasi pengiriman materiil ke/di dalam, dan dari Depo-depo materiil.
3. Materiil adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Barang yang digunakan bersama (Common used item) :
a. dalam arti sempit adalah suatu jenis barang yang dapat di pakai oleh
dua/atau lebih dari sistem senjata atau peralatan lainnya; dan
b. dalam arti luas adalah suatu jenis barang yang dapat digunakan bersama oleh Angkatan.
5. Materiil di lingkungan Dephan dan TNI adalah semua Barang Milik Negara yang dibina dan digunakan di lingkungan Dephan dan TNI, berupa barang bergerak (termasuk hewan) yang didapat melalui pengadaan dengan menggunakan APBN atau sumber lain (sitaan, rampasan, bantuan dan lain-lain) untuk melaksanakan tugas pokok sebagai alat pertahanan negara.
6. Bekal adalah setiap jenis materiil yang diperlukan untuk mengoperasikan, memelihara, melengkapi dan mendukung Satuan-satuan TNI dimana materiil tersebut dapat rusak, hangus, hilang, hancur, habis dalam pemakaian dan atau habis masa pakai yang harus disediakan gantinya.
7. Logistik Nasional adalah proses transformasi dari sumber daya nasional menjadi kekuatan dan kemampuan nasional untuk menunjang penggunaan kekuatan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
8. Logistik Hanneg adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya pemenuhan dan pengaturan berbagai kebutuhan materiil, fasilitas dan jasa guna mendukung pelaksanaan Hanneg.
9. Logistik TNI adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya pemenuhan dan pengaturan berbagai kebutuhan materiil, fasilitas dan jasa guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
10. Pengguna Barang adalah seseorang karena jabatannya diberi tugas pengurusan umum materiil dengan mendapatkan kewenangan untuk MENETAPKAN, memberi kuasa serta memerintahkan tindakan yang dapat mengakibatkan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban dalam pemakaian serta penghapusan.
11. Bendaharawan adalah seseorang karena jabatannya diangkat dan diberhentikan oleh Pengguna Barang untuk melaksanakan pengurusan kebendaharawanan dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Pengguna Barang dan mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya berdasarkan UNDANG-UNDANG Perbendaharaan, membuat dan mengirimkan perhitungan dan pertanggungjawaban serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pengguna Barang atau instansi lain yang ditunjuk.
12. Komisi Pemeriksa Materiil adalah orang-orang yang diangkat oleh Pengguna Barang untuk keperluan pemeriksaan dan pengujian materiil yang diterima, dikirimkan, dihapuskan dan untuk melaksanakan pencacahan dan pencocokan persediaan materiil di gudang.
13. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan di lingkungan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
14. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
15. Panglima TNI adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
