Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis oleh pejabat di lingkungan Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
