Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, diatur sebagai berikut:
a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup Hanneg dengan penekanan agar penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil dapat memberikan hasil yang optimal;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan di lingkungan TNI dengan penekanan agar pelaksanaan kegiatannya dapat memberikan hasil yang berimbang dan terkoordinasi, terutama bagi kegiatan dukungan distribusi Satuan Operasional/tempur; dan
c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Angkatan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya bagi kegiatan-kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil.
Koreksi Anda
