Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Dephan menyelenggarakan :
1. pengelolaan piranti lunak di bidang distribusi dan fasilitas/instalasi pendukung;
2. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional/strategis dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan Hanneg di bidang pembinaan sistem distribusi materiil;
3. koordinasi pembinaan potensi nasional di luar TNI di bidang logistik dalam rangka pendayagunaannya untuk kepentingan Hanneg; dan
4. pembinaan bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan sistem distribusi bagi materiil yang sudah dinyatakan laik untuk dieksport.
b. Mabes TNI melaksanakan :
1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil yang dilakukan oleh Angkatan;
2. pengelolaan instalasi pergudangan materiil TNI dan sarana transportasi pengiriman yang digunakan bersama; dan
3. perizinan penggunaan materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg dan pembinaan sistem distribusi atas materiil tersebut yang pada dasarnya masih tetap merupakan inventaris dalam pertanggungjawaban TNI.
c. Mabes Angkatan melaksanakan :
1. kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil dan dukungan materiil Angkatan;
2. kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil dan logistik operasional yang dibinatunggalkan kepada Angkatan; dan
3. pengelolaan instalasi pergudangan dan sarana transportasi yang berada di bawah tanggung jawab termasuk dalam rangka mendukung Sistem Logistik Wilayah Mobilisasi/Demobilisasi kearah kesiapan operasional bila diperlukan setiap saat pada kondisi gawat darurat untuk kepentingan Hanneg.
Koreksi Anda
