Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan sistem distribusi materiil dalam upaya mendukung penyelenggaraan dan pendayagunaan sumber daya nasional bagi pertahanan negara secara terpadu. b. Mabes TNI menyusun : 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan sistem distribusi materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil bagi Angkatan dan materiil yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel dan fasilitas/instalasi pergudangan maupun sarana pendukungnya sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan norma-norma/indek perhitungan distribusi materiil; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya khusus pada aspek pembinaan sistem distribusi materiil.
Koreksi Anda