Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan sistem distribusi materiil dalam upaya mendukung penyelenggaraan dan pendayagunaan sumber daya nasional bagi pertahanan negara secara terpadu.
b. Mabes TNI menyusun :
1. penentuan prioritas sasaran pembinaan sistem distribusi materiil untuk lingkup TNI; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI.
c. Mabes Angkatan menyusun :
1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil bagi Angkatan dan materiil yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel dan fasilitas/instalasi pergudangan maupun sarana pendukungnya sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan norma-norma/indek perhitungan distribusi materiil; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya khusus pada aspek pembinaan sistem distribusi materiil.
Koreksi Anda
