Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan : 1. kebijakan pokok pembinaan sistem distribusi materiil Hanneg beserta kebijakan pokok penyelenggaraan operasionalnya; 2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional dalam mendukung pelaksanaan distribusi materiil Hanneg beserta penyelenggaraan operasionalnya; 3. kebijakan teknis pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil; 4. kebijakan pokok dalam mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi di bidang distribusi materiil beserta kebijakan penyelenggaraan operasionalnya; dan 5. kebijakan teknis penataan standardisasi dan katalogisasi materiil dalam rangka menunjang kelancaran sistem distribusi materiil. b. Mabes TNI merumuskan : 1. kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan sistem distribusi materiil TNI; 2. kebijakan teknis pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang merupakan materiil khusus, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; 3. kebijakan teknis perizinan terhadap materiil TNI yang dipinjamkan kepada instansi non TNI dalam rangka pertahanan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil; 4. kebijakan teknis sistem distribusi materiil dalam rangka mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi terhadap materiil yang akan digunakan TNI setelah melalui proses alih status beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan 5. kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil untuk mendukung kegiatan pemeliharaan materiil TNI yang dilaksanakan di luar Angkatan (misalnya : dalam ”Klausul Contract” pemeliharaan Alut sista TNI perlu ditegaskan mengenai batasan waktu tertentu masa berlakunya, sehingga tidak berkepanjangan dan sebagainya). c. Mabes Angkatan merumuskan : 1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan sistem distribusi materiil di Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada Angkatan tertentu beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; 2. kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; 3. kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan 4. kebijakan teknis bimbingan tentang tatacara yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembinaan distribusi bagi materiil TNI yang pelaksanaan kegiatan pemeliharaannya di luar Angkatan (Pihak Ketiga/Instansi lain non TNI).
Koreksi Anda