Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diatur sebagai berikut:
a. Dephan merumuskan :
1. kebijakan pokok pembinaan sistem distribusi materiil Hanneg beserta kebijakan pokok penyelenggaraan operasionalnya;
2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional dalam mendukung pelaksanaan distribusi materiil Hanneg beserta penyelenggaraan operasionalnya;
3. kebijakan teknis pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil;
4. kebijakan pokok dalam mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi di bidang distribusi materiil beserta kebijakan penyelenggaraan operasionalnya; dan
5. kebijakan teknis penataan standardisasi dan katalogisasi materiil dalam rangka menunjang kelancaran sistem distribusi materiil.
b. Mabes TNI merumuskan :
1. kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan sistem distribusi materiil TNI;
2. kebijakan teknis pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang merupakan materiil khusus, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
3. kebijakan teknis perizinan terhadap materiil TNI yang dipinjamkan kepada instansi non TNI dalam rangka pertahanan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil;
4. kebijakan teknis sistem distribusi materiil dalam rangka mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi terhadap materiil yang akan digunakan TNI setelah melalui proses alih status beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
5. kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil untuk mendukung kegiatan pemeliharaan materiil TNI yang dilaksanakan di luar Angkatan (misalnya : dalam ”Klausul Contract” pemeliharaan Alut sista TNI perlu ditegaskan mengenai batasan waktu tertentu masa berlakunya, sehingga tidak berkepanjangan dan sebagainya).
c. Mabes Angkatan merumuskan :
1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan sistem distribusi materiil di Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada Angkatan tertentu beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
2. kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
3. kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
4. kebijakan teknis bimbingan tentang tatacara yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembinaan distribusi bagi materiil TNI yang pelaksanaan kegiatan pemeliharaannya di luar Angkatan (Pihak Ketiga/Instansi lain non TNI).
Koreksi Anda
