Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaporkan pelaksanaan Dokter Pendamping kepada Menteri pada akhir program.
Koreksi Anda