Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaporkan pelaksanaan Dokter Pendamping kepada Menteri pada akhir program.
Koreksi Anda
