Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; b. melindungi prajurit TNI, PNS, dan keluarganya yang berhak, serta masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; dan c. memelihara dan meningkatkan kemampuan Dokter Pendamping.
Koreksi Anda