Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip;
b. melindungi prajurit TNI, PNS, dan keluarganya yang berhak, serta masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; dan
c. memelihara dan meningkatkan kemampuan Dokter Pendamping.
Koreksi Anda
