Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan dan Direktur Kesehatan/ Kepala Dinas Kesehatan Angkatan membina penyelenggaraan Dokter Pendamping.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan bekerja sama dengan KIDI, organisasi profesi dokter, serta asosiasi penyelenggara Pendidikan Dokter.
Koreksi Anda
