Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan penugasan sebagai Dokter Pendamping di Wahana Kemhan dan TNI:
a. Karopeg Setjen Kemhan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima TNI menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes TNI; dan
c. Asisten Personel Kas Angkatan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
