Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penugasan sebagai Dokter Pendamping di Wahana Kemhan dan TNI: a. Karopeg Setjen Kemhan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes TNI; dan c. Asisten Personel Kas Angkatan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id