Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Dokter Pendamping yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan ditetapkan menjadi Dokter Pendamping.
(2) Penetapan Dokter Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
