Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN calon Dokter Pendamping yang telah dinyatakan lulus seleksi yang dilakukan oleh KIDI.
(2) Berdasarkan penetapan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI mengeluarkan Surat Perintah kepada calon Dokter Pendamping untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
