Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Dokter Pendamping meliputi: a. memiliki STR dan Surat Izin Praktek yang masih berlaku; b. telah memiliki pengalaman praktek di Rumah Sakit paling singkat 2 (dua) tahun dengan rekam jejak yang baik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan pangkat untuk PNS paling rendah Penata Muda Tingkat I; d. konduite dan prestasi kerja baik; dan e. telah melaksanakan berbagai macam jenis pelayanan dan tindakan medis selama melaksanakan profesi sebagai Dokter.
Koreksi Anda