Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Dokter Pendamping meliputi:
a. memiliki STR dan Surat Izin Praktek yang masih berlaku;
b. telah memiliki pengalaman praktek di Rumah Sakit paling singkat 2 (dua) tahun dengan rekam jejak yang baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan pangkat untuk PNS paling rendah Penata Muda Tingkat I;
d. konduite dan prestasi kerja baik; dan
e. telah melaksanakan berbagai macam jenis pelayanan dan tindakan medis selama melaksanakan profesi sebagai Dokter.
Koreksi Anda
