Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dokter Pendamping. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar pelaksanaan Dokter Pendamping dengan pemangku kepentingan dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.
Koreksi Anda