Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dokter Pendamping Program Internsip adalah dokter yang telah memiliki persyaratan dan kemampuan sebagai Dokter Pendamping Program Internsip guna membantu proses pemantapan mutu dokter dengan program pendidikan kedokteran berbasis kompetensi. 2. Dokter Pendamping Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Dokter Pendamping adalah Dokter Militer dan Dokter Pegawai Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id Sipil yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang memiliki persyaratan dan kemampuan untuk melaksanakan bimbingan dan supervisi sesuai standar kompetensi terhadap peserta Program Internsip. 3. Peserta Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Peserta Program Internsip adalah dokter yang lulus dengan program pendidikan kedokteran berbasis kompetensi yang akan menjalankan Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 4. Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Kemhan dan TNI adalah sarana dan fasilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi Tentara Nasional INDONESIA dan pelayanan kesehatan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif milik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 7. Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan Program Internsip yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan Program Internsip. 8. Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah institusi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Internsip. 9. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda