Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan hak sebagai Dokter Pendamping. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id