Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping berhak:
a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan;
b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA; dan
c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping oleh KIDI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
