Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping berhak: a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan; b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA; dan c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping oleh KIDI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id