Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping wajib:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi Dokter Pendamping;
b. menjadi Dokter Pendamping paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
c. mendampingi Peserta Program Internsip paling banyak 5 (lima) orang;
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping kepada Dirjen Kuathan Kemhan melalui Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai sebagai Dokter Pendamping; dan
e. apabila pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping tidak dapat terselesaikan dalam 1 (satu) tahun, wajib membuat laporan secara hierarki kepada Kepala Rumah Sakit, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan KIDI mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda
