Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Pendamping melaksanakan tugas dan fungsi: a. meyakinkan bahwa semua sarana dan prasarana proses Internsip tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta; b. menyusun jadwal kegiatan Peserta Program Internsip; c. melaksanakan penilaian kinerja meliputi aspek ilmu pengetahun dan keterampilan serta sikap prilaku; d. memfasilitasi proses pembelajaran sehingga pengalaman semua peserta sesuai dengan tujuan Dokter Pendamping yaitu sebagai Dokter yang memberikan pelayanan primer dan mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga; e. melaporkan prestasi kinerja setiap Peserta Program Internsip; dan f. menampung usulan Peserta Program Internsip untuk perbaikan sistem pelaksanaan Internsip.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id