Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokter Pendamping melaksanakan tugas dan fungsi:
a. meyakinkan bahwa semua sarana dan prasarana proses Internsip tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta;
b. menyusun jadwal kegiatan Peserta Program Internsip;
c. melaksanakan penilaian kinerja meliputi aspek ilmu pengetahun dan keterampilan serta sikap prilaku;
d. memfasilitasi proses pembelajaran sehingga pengalaman semua peserta sesuai dengan tujuan Dokter Pendamping yaitu sebagai Dokter yang memberikan pelayanan primer dan mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga;
e. melaporkan prestasi kinerja setiap Peserta Program Internsip; dan
f. menampung usulan Peserta Program Internsip untuk perbaikan sistem pelaksanaan Internsip.
Koreksi Anda
