Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan DPK, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berupa audit baik oleh unsur internal maupun eksternal diatur sebagai berikut: a. pengawasan internal dilakukan oleh: 1. Inspektorat Kemhan; 2. Inspektorat TNI; dan 3. Inspektorat Angkatan. b. pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id