Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pengendalian dan pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut: a. Badan Perencana terdiri atas: 1. Badan Perencana Kemhan melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana di lingkungan U.O; 2. Badan Perencana Unit Organisasi melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana tingkat Kotama/Balakpus/ Satker atau Subsatker penerima DPK di lingkungan U.O masing-masing; dan 3. Badan Perencana Kotama atau Balakpus melaksanakan pengendalian terhadap seluruh Satker penerima DPK di lingkungan Kotama atau Balakpus. b. Badan Keuangan terdiri atas: 1. Baku Tk. I melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. II di lingkungan Kemhan dan TNI; 2. Baku Tk. II melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. III di lingkungan U.O masing-masing; 3. Baku Tk. III melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. IV di lingkungan Kotama masing-masing; dan 4. Baku Tk. IV melaksanakan pengendalian di lingkungan Satker masing-masing.
Koreksi Anda