Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pengembalian selisih kurang atau lebih penerimaan PFK DPK akhir tahun dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (2) Kapusku Kemhan mengajukan SPP-PFK DPK selisih kurang atau lebih penerimaan dana PFK DPK akhir tahun sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara setelah menerima Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPM-PP-PFK DPK setelah menerima SPP-PFK DPK selisih kurang/lebih penerimaan dana PFK. (4) KPPN yang telah ditunjuk menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-PP- PFK DPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda