Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Setelah tutup buku tahun anggaran, Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi kembali dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sebagai dasar untuk penerbitan Berita Acara tentang perhitungan selisih pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan PFK DPK.
Koreksi Anda
