Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Keuangan Tk. II mengirimkan kompilasi realisasi pembayaran penghasilan setiap bulan kepada Kapusku Kemhan dengan tembusan Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan. (2) Kompilasi realisasi pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah direkonsiliasi dengan KPPN yang melayani; dan b. telah disahkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (3) Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data DPK setiap Triwulan dengan melibatkan staf Ditjen Renhan Kemhan, Srenum Mabes TNI, Srena Angkatan, Biro Perencanaan Setjen Kemhan dan Baku Tk. II. (4) Kapusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data DPK setiap semester dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit.PKN) Ditjen Per-bendaharaan Kemenkeu. (5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Ka U.O dengan tembusan Irjen Kemhan dan Irjen TNI, Irjen Angkatan dan Dirjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id