Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasatker masing-masing U.O penerima anggaran DPK wajib membuat laporan penggunaan anggaran DPK dan mengirimkan secara berjenjang kepada Dirjen Renhan Kemhan. (2) Kepala Badan Keuangan Tk. IV masing-masing U.O mengirimkan Laporan Keuangan DPK secara berjenjang kepada Kapusku Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id