Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker masing-masing U.O penerima anggaran DPK wajib membuat laporan penggunaan anggaran DPK dan mengirimkan secara berjenjang kepada Dirjen Renhan Kemhan.
(2) Kepala Badan Keuangan Tk. IV masing-masing U.O mengirimkan Laporan Keuangan DPK secara berjenjang kepada Kapusku Kemhan.
Koreksi Anda
